BOGOR, iNewsBogor.id - Penerbitan 14 sertifikat pengganti atas lahan seluas 34 hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor oleh BPN Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, lahan tersebut diketahui merupakan aset kas Pemerintah Desa Bojong Koneng untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Koneng, Acep Saripudin, menyebut keputusan penerbitan sertifikat pengganti ini telah memunculkan polemik.
Menurut Acep, Pemerintah Desa telah mengajukan surat aduan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum, sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran oleh pihak BPN Kabupaten Bogor.
"Kami mendapatkan respons positif dari Polres Bogor pada tanggal 19 Juli 2024 terkait surat aduan kami. Polres akan segera mengeluarkan surat penyelidikan untuk mengusut lebih lanjut masalah ini," ujar Acep pada media, Selasa (23/7/2024).
Acep juga mengendus dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait hal ini. Menurutnya, kepemilikan aset tanah Pemerintah Desa Bojong Koneng yang tercatat dalam buku C tahun 1960 sangat jelas.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait