Penerbitan Sertifikat Pengganti di Bojong Koneng oleh BPN Kabupaten Bogor Berujung Laporan Polisi

Ifan Jafar Siddik
Tampak Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Foto; iNewsBogor.id/Istimewa)

Permasalahan muncul saat BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1983-1986 secara sepihak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM-red) yang notabene merupakan tanah kas milik Pemerintah Desa Bojong Koneng berganti menjadi atas nama individu tertentu.

"Padahal berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No 40/BHT/2016/PC.Cbi, transaksi jual beli atas tanah (Pemdes Bojong Koneng-red) tersebut dinyatakan batal demi hukum," tandas Acep.

Tak hanya itu, lanjut Acep, Tahun 2017  Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat pun mengeluarkan keputusan  membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak milik atas nama individu tersebut.

Namun, masih kata Acep pada periode 2023-2024, BPN Kabupaten Bogor diduga kembali menerbitkan sertifikat pengganti atas nama ahli waris yang telah diserahkan kepada pihak lain.

"Sangat disayangkan bahwa ke-14 sertifikat pengganti ini diserahkan kepada individu lain, yaitu Sdr. Heri Sugandi, padahal semua ahli waris telah menandatangani perjanjian pelepasan tanah kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng pada Juni 2024," paparnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network