Permasalahan muncul saat BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1983-1986 secara sepihak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM-red) yang notabene merupakan tanah kas milik Pemerintah Desa Bojong Koneng berganti menjadi atas nama individu tertentu.
"Padahal berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No 40/BHT/2016/PC.Cbi, transaksi jual beli atas tanah (Pemdes Bojong Koneng-red) tersebut dinyatakan batal demi hukum," tandas Acep.
Tak hanya itu, lanjut Acep, Tahun 2017 Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat pun mengeluarkan keputusan membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak milik atas nama individu tersebut.
Namun, masih kata Acep pada periode 2023-2024, BPN Kabupaten Bogor diduga kembali menerbitkan sertifikat pengganti atas nama ahli waris yang telah diserahkan kepada pihak lain.
"Sangat disayangkan bahwa ke-14 sertifikat pengganti ini diserahkan kepada individu lain, yaitu Sdr. Heri Sugandi, padahal semua ahli waris telah menandatangani perjanjian pelepasan tanah kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng pada Juni 2024," paparnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait