Oleh karena itu, demi membela kepentingan masyarakat, Acep tegas mendesak Kepala BPN Kabupaten Bogor membatalkan sertifikat pengganti yang diterbitkan di atas tanah kas desa tersebut seraya menyerukan agar proses hukum dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan oleh oknum di BPN Kabupaten Bogor.
Sebagai langkah konkret, Acep dan timnya telah mengirimkan surat permohonan penolakan terhadap penerbitan 14 sertifikat tersebut kepada BPN Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Juni 2024. Meskipun demikian, mereka masih menunggu konfirmasi resmi terkait permohonan mereka.
"Hingga saat ini, kami menduga bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak mengikuti prosedur hukum yang jelas," tegasnya.
Walhasil, kasus ini terus menggelinding jadi atensi publik serta pihak berwenang, terkait legalitas kepemilikan tanah yang menjadi aset kas desa Bojong Koneng tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait