Terkait peristiwa, kata Kompol Suharto, aparat Polsek Parungpanjang yang berada di TKP mendapatkan keterangan dari para saksi masing masing S (47) warga Desa Jagabaya Kecamatan Parungpanjang dan AI (34) warga Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang.
"Dari keterangan para saksi menyebut korban merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah, waktu kejadian korban akan mengangkut material tanah dikarenakan mengantri kemudian korban turun dari mobil dan berteduh, tanpa diketahui lokasi tanah tempat berteduh pun longsor menimpa korban,"jelasnya.
Lanjut Suharto, dugaan sementara korban yang berjenis kelamin laki laki itu meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja yang tertimpa bongkahan tanah. Pihak keluarga pun langsung memakamkan korban.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto saat mendatangi rumah duka keluarga korban meninggal dunia tertimpa bongkahan di galian tanah ilegal, Kampung Nagrek, Desa Gorowong, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Istimewa)
"Selama proses pengamanan berjalan dengan aman kondusif serta terkendali. Dipastikan tidak ada korban lain dalam kecelakaan tersebut dan korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga dan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan takdir," pungkas Kapolsek Parungpanjang.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait