Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan terkait larangan pembuangan sampah sembarangan yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf e menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Meski demikian, implementasi peraturan ini tampaknya belum maksimal. Sampah yang berserakan di flyover Pasar Cileungsi menjadi bukti bahwa masih banyak warga yang belum mematuhi aturan tersebut.
Tumpukan sampah di flyover Pasar Cileungsi tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit. Sampah yang dibiarkan menumpuk dapat menjadi sarang bagi berbagai patogen dan vektor penyakit, seperti lalat dan tikus, yang dapat menyebarkan penyakit kepada warga sekitar.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat. Edukasi mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan sanksi tegas bagi pelanggar perlu diterapkan secara konsisten.
Dengan demikian, diharapkan kawasan flyover Pasar Cileungsi bisa kembali bersih dan nyaman untuk dilintasi. Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengambil tindakan cepat dan efektif dalam mengatasi permasalahan sampah ini demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait