BOGOR, iNewsBogor.id - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan untuk membebaskan Budianto Soenjaya, seorang pengusaha asal Bandung, dari tahanan setelah majelis hakim mengeluarkan putusan onslag, yang berarti bahwa perbuatannya dinyatakan ada, namun bukan merupakan tindak pidana.
Sidang yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024, di ruang sidang Harifin A Tumpa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen. Dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong, terdakwa, serta penasehat hukumnya, Bernhard dan Darwin Panggabean, hakim memutuskan bahwa meskipun Budianto terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa dalam dakwaan pertama, tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan pembebasan Budianto dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkannya dari tahanan. Selain itu, hakim meminta agar hak dan martabat terdakwa dipulihkan sepenuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dilakukan oleh Hendra dan terdakwa Budianto bukan merupakan tindakan kriminal. Oleh karena itu, hakim menilai terdakwa harus dibebaskan dari semua tuduhan yang ada.
"Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baiknya. Karena dilepas dari seluruh tuntutan, maka terdakwa harus segera dibebaskan," tegas Zulkarnaen.
Usai persidangan, penasehat hukum Budianto, Bernhard dan Darwin Panjaitan, menyampaikan kepada wartawan bahwa putusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan perdata, dan putusan ini sudah tepat," ujar Bernhard.
Menurut Bernhard, terdakwa memiliki surat kuasa atau tugas yang diberikan oleh saksi Roy sebagai pemilik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada Budianto. Perjanjian tersebut sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak. Ini menjadi dasar pertimbangan hakim bahwa surat tugas dan kuasa yang diberikan Roy kepada Budianto mengandung unsur perdata.
"Budianto ditugaskan oleh Roy melalui surat kuasa untuk menjual tanah seluas 9.000 meter persegi dengan harga Rp 3,1 miliar kepada Sentul City. Hal ini yang menjadi dasar hakim untuk memutuskan bahwa tindakan Budianto bukanlah penggelapan," jelas Bernhard.
Darwin Panggabean menambahkan bahwa dasar putusan hakim didukung oleh pernyataan saksi Hendra yang menjelaskan bahwa hasil penjualan tanah tersebut memang diserahkan kepada Budianto sebagai tanggung jawab atas utang istrinya.
"Bukti pernyataan Hendra ini dilampirkan dalam pledoi kemarin, dan menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan bahwa tindakan Budianto dilakukan atas restu dan kuasa resmi dari Roy," tambah Darwin.
Dengan putusan onslag ini, Budianto kini bebas dari semua tuntutan hukum dan bisa kembali menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum yang panjang.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait