“Sudah ada tujuh orang saksi kami mintai keterangan juga pemeriksaan atas tersangka oleh pihak penyidik hingga kini tengah berproses,” tambah AKBP Rio.
Sebagaimana diketahui, video peristiwa penganiayaan yang dialami selebgram asal Cikeas Sukaraja Kabupaten Bogor, Cut Intan Nadia viral setelah diunggah korban di media sosial. Pelaku penganiayaan yang nota bene suami korban sempat kabur setelah dunia maya ramai membicarakan peristiwa tersebut.
Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Bogor pun bergerak cepat memburu pelaku yang berusaha kabur ke luar kota dan berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) kemarin, dan menggelandangnya ke tahanan Mapolres Bogor dan kini sudah menjadi tersangka. Polisi juga telah mengantongi sejumah barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka Amor dijerat pasal berlapis, pasal KDRT berikut pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara maksimal.
Sementara itu, sebagai langkah perlindungan, Unit PPA Reskrim Polres Bogor bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menempatkan korban (selebgram Cut Intan Nadila-red) berikut putra putrinya di rumah yang aman.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait