BOGOR, iNewsBogor.id – Pemilik Rumah Makan (RM) Puncak Asri di kawasan Puncak, Bogor, dengan tegas menolak rencana pembongkaran tempat usaha mereka yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Penolakan ini muncul karena kasus hukum terkait pembongkaran tersebut masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sengketa ini bermula ketika pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan surat perintah pembongkaran sejumlah tempat usaha yang dianggap berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak hanya RM Puncak Asri yang menolak, beberapa warga lain yang juga memiliki tempat usaha di kawasan tersebut menyatakan ketidaksetujuannya dan mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka berpendapat bahwa lahan tempat usaha mereka telah digunakan selama bertahun-tahun dan telah memiliki izin yang sah dari pihak berwenang sebelumnya.
Paulus Suherman, pemilik RM Puncak Asri, menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pembongkaran ini.
"Kami tidak menolak peraturan, namun kami hanya ingin keadilan. Kasus ini sedang diproses di pengadilan, dan kami berharap pihak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai usaha kami dibongkar sebelum ada putusan yang jelas," ungkapnya dengan penuh harap pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait