BOGOR, iNewsBogor.id – Sejumlah warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), untuk melaporkan dugaan pelanggaran kesepakatan terkait status lahan di wilayah mereka.
Mereka menilai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak menjalankan hasil kesepakatan rapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli 2025. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM.
Dalam kesepakatan itu, salah satu poinnya menyebut desa yang berdiri lebih dulu dari Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan hutan harus dikeluarkan dari status kawasan hutan. Namun, warga mengaku empat orang di desa mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
