BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku penertiban bangunan liar atau lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Puncak tepatnya Gunung Mas-Warpat beberapa lalu sudah sesuai prosedur.
Kawasan wisata tersebut ingin kembali masuk ke daftar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sekaligus asri seperti Puncak 30 tahun lalu.
"Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan penertiban penuh dengan kehati-hatian dengan menerapkan prosedur dari aturan yang ada," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Terkait pedagang yang terkena penertiban, pemerintah telah menyiapkan tempat untuk berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas. "Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan," ungkapnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait