4 Wanita PSK dan 4 Germo Ditangkap Polisi di Wisma di Bogor, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ist

BOGOR, iNewsBogor.id - Sebanyak 4 wanita pekerja seks komersial (PSK) dan 4 pria yang jadi germo (orang yang berperan sebagai penyedia dalam aktivitas pelacuran) ditangkap polisi dalam penggerebekan di salah satu wisma di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (24/9/2024).  

Mereka ditangkap dalam razia lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online.

"Mengamankan dan melakukan interogasi terhadap pelaku prostitusi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Kedelapan orang itu berinisial MI, RP, AR, AD, RA, IN, RT dan DN. Mereka menawarkan jasa melalui salah satu aplikasi.

"Pelaku menggunakan aplikasi MiChat kemudian menawarkan jasa ML, lalu diarahkan ke wisma," tambah Kapolresta Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terdapat joki yang menawarkan wanita melalui aplikasi tersebut. Tarif yang dipatok mulai dari Rp300.000-500.000 sekali main.

"Barang bukti 6 boks kondom dan 10 unit handphone," ungkapnya.

SementaraKasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni empat laki-laki dan empat perempuan berusia sekitar 21 tahun.

"Menurut pengakuan mereka, menjajakan diri dengan menggunakan aplikasi MiChat," ucap Aji.

Aji mengatakan mereka masih diperiksa lebih lanjut di Polresta Bogor Kota. Polisi juga masih mendalami ada tidaknya muncikari yang menjalankan mereka dalam praktik prostitusi online ini.

"Kita masih pendalaman terkait ada atau tidaknya (muncikari)," tukasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network