get app
inews
Aa Read Next : Open House Lebaran, Bima Arya Titip ke Tokoh Lintas Agama Jaga Keberagaman

Mucikari dan Pemilik Kamar Penjual Wanita Penghibur Melalui Online Ditangkap Jajaran Polresta Bogor

Senin, 03 April 2023 | 21:08 WIB
header img
2 penjual wanita penghibur di Kota Bogor ditangkap polisi. Foto: iNewsBofgor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Semakin banyak kebutuhan hidup dan tingginya gaya hidup serta minimnya pemasukan terkadang menjadi salah satu alasan orang menjadi gelap mata. Segala macam cara dilakukan demi memuaskan nafsu dunia yang tidak ada habisnya.

Prostitusi online, salah satu cara yang kadang ditempuh untuk mendapatkan uang secara mudah. Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan.

Minggu, 2 Maret 2023, Polresta Bogor Kota membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dua orang pelaku berinisial FE (22) dan YM (24) diamankan polisi di  Apartemen Bogor Valley,  Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut