PK Mardani Maming, Pengamat: Bila Bukt Kuat tapi Hukuman Ringan, KY Harus Periksa Hakim A

Vitrianda Hilba Siregar
Komisi Yudisial (KY) diminta ikut aktif memonitor Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming inisial  A terkait rumor yang mendera.Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Yudisial (KY) diminta ikut aktif memonitor Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming inisial  A terkait rumor yang mendera.
 
Hakim A pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT BLEM yakni ST . Sementara diketahui Hakim Ad Hoc Tipikor A bersama Hakim AS dan PH kini menjadi Majelis Hakim di Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming.

“Jika buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, (Hakim Ad Hoc Tipikor) A itu dirasakan bahwa ada sesuatu gak beres (KY harus memeriksa) tegas dia, Kamis, (26/9/2024). 

Chudry mengingatkan, peninjauan kembali atau PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan. Sejatinya, kata Chudry, PK Mardani H Maming layak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak memiliki novum baru.

“PK itu (diterima) menurut 23 KUHAP, apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang,” pungkas Chudry.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network