Integritas Petinggi Kejagung: Sebuah Sorotan Buruk dari Praktisi Hukum

Ifan Jafar Siddik
Kantor Kejagung. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Sebelumnya, pada Mei 2024, dalam dialog publik di Senayan Park, Jakarta, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh anti korupsi sepakat mendorong KPK untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang yang melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

Para tokoh yang hadir antara lain Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), dan Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat bahwa KPK perlu turun tangan karena diduga terjadi kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan korupsi berupa satu paket saham PT. GBU yang dimenangkan oleh PT. IUM.

“Harga limit lelang yang disetujui Jampidsus Kejagung diduga menyebabkan kerugian negara minimal Rp. 9 Triliun dan memengaruhi pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun yang tidak tercapai," ujar Boyamin Saiman.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang barang rampasan ini diduga melibatkan penurunan nilai limit lelang. Nilai pasar wajar satu paket saham PT. GBU diperkirakan sekitar Rp. 12 Triliun, tetapi direndahkan menjadi Rp. 1,945 Triliun, yang menguntungkan AH, mantan narapidana kasus korupsi suap dan pemilik PT. MHU serta MMS Group.

“Kasus ini diperparah karena dana PT. IUM untuk membayar lelang berasal dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan total kredit Rp. 2,4 Triliun,” kata Faisal Basri.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network