PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Dita Angga Rusiana
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali. (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 di Jawa Bali sampai dengan 16 Agustus 2021. Kebijakan ini diterapkan demi terus menekan laju penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan memperpanjang PPKM Level 4-2 diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/8/2021). Perpanjangan ini untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19.

"Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4-2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut, Senin (9/8/2021).

Luhut menuturkan, kebijakan perpanjangan akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Mendagri. Perpanjangan PPKM Level 4-2 ini sekaligus untuk mengantisipasi indeks composite terhadap penularan covid-19.

"Pemerintah mewaspadai indeks composite 26 juli 2021 ke depan, sampai minggu depan karena ada jeda 14-21 hari dari perubahan indeks composite terhadap penambahan kasus," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, selama PPKM diterapkan terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3. Kendati demikian dia tidak merinci daerah mana saja yang turun ke PPKM Level 3. Hanya ada pelongaran-pelonggaran dalam perpanjangan sekarang.

Rumah ibadah, kata boleh dibuka dengan 25 persen atau maksimal 20 orang di daerah PPKM Level 4.
 

Editor : ZenTeguh

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network