PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Dita Angga Rusiana
PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali. (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 di Jawa Bali sampai dengan 16 Agustus 2021. Kebijakan ini diterapkan demi terus menekan laju penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan memperpanjang PPKM Level 4-2 diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/8/2021). Perpanjangan ini untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19.

"Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4-2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut, Senin (9/8/2021).

Luhut menuturkan, kebijakan perpanjangan akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Mendagri. Perpanjangan PPKM Level 4-2 ini sekaligus untuk mengantisipasi indeks composite terhadap penularan covid-19.

"Pemerintah mewaspadai indeks composite 26 juli 2021 ke depan, sampai minggu depan karena ada jeda 14-21 hari dari perubahan indeks composite terhadap penambahan kasus," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, selama PPKM diterapkan terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3. Kendati demikian dia tidak merinci daerah mana saja yang turun ke PPKM Level 3. Hanya ada pelongaran-pelonggaran dalam perpanjangan sekarang.

Rumah ibadah, kata boleh dibuka dengan 25 persen atau maksimal 20 orang di daerah PPKM Level 4.
 

Editor : ZenTeguh

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update