JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberlakukan syarat baru bagi masyarakat yang ingin masuk mal atau pusat perbelanjaan yang buka di masa PPKM Level 4. Mereka harus menunjukkan kartu vaksinasi.
Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah atau menghindari penularan Covid-19. Aturan wajib menunjukkan kartu vaksinasi berlaku sampai 16 Agustus 2021.
"Teman-teman bisa (masuk mal) tapi harus sudah vaksin dan unduh aplikasi @pedulilindungi.id. Buat yang belum vaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan hasil PCR/antigen negatif," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dikutip Rabu (11/8/2021).
Terkait dengan itu, Mendag Lutfi mengajak masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi dan tetap menjaga protokol kesehatan ketika ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal.
Syarat wajib vaksin atau menunjukan hasil tes PCR/antigen bagi yang belum atau tidak bisa divaksin, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan penyebaran virus Covid-19. Ini karena mal menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
Saat meninjau Mal Kota Kasablanka, Jakarta, sebagai uji coba pembukaan 138 pusat berbelanjaan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 pada Selasa kemarin, Mendag mengatakan Indonesia bisa keluar dari pandemi asal sukseskan program vaksinasi pemerintah.
"Ayo kita sama-sama sukseskan program vaksinasi dan selalu taat prokes! Insyaallah kita bisa keluar dari pandemi ini lebih sehat fisiknya & kuat ekonominya," ujarnya.
Selain Jakarta, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal juga dilakukan di Bandung, Semarang dan Surabaya hingga 16 Agustus. Lutfi bersama pemerintah daerah akan memantau setiap pergerakan pengunjung seiring perkembangan kasus Covid-19.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait