Warga Depok Sambut Gembira Penutupan TPA Liar Limo oleh Menteri Lingkungan Hidup

Ifan Jafar Siddik
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Senin (04/11/2024). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

DEPOK, iNewsBogor.idMenteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Senin (04/11/2024). Langkah ini diambil setelah puluhan tahun warga sekitar terdampak oleh polusi yang dihasilkan TPA tersebut.

"Hari ini, kami bersama Dirjen Gakkum resmi menyegel TPA liar di Limo. Penutupan ini sebagai respons atas keluhan masyaraSampahkat yang telah lama menderita akibat polusi," ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif juga menyatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam pengelolaan ilegal TPA tersebut sudah ditahan. Penindakan akan diperluas, khususnya terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) seperti yang terjadi di TPA Limo.

"Kami sudah lama melakukan sosialisasi dan langkah preventif. Saat ini, waktunya untuk tindakan tegas," ungkap Hanif.

Selain penutupan TPA, Hanif menjelaskan bahwa kementerian akan menangani masalah pembakaran terbuka dan sumber polusi lainnya, yang dampaknya juga memengaruhi TPAS Bantargebang serta TPA di wilayah Depok dan Bogor.

"Kami juga akan menindak pihak-pihak yang menggunakan batu bara untuk boiler yang menyebabkan pencemaran lingkungan," tambahnya.

Hanif menegaskan, Dirjen Gakkum akan menelusuri sumber sampah yang berakhir di TPA liar Limo.

"Sampah ini kemungkinan besar bukan berasal dari jalanan, melainkan dari kawasan-kawasan tertentu yang harus bertanggung jawab," tuturnya.

Langkah penutupan ini disambut antusias oleh warga sekitar yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo. Ketua forum, Dodi Ariawanto, menyatakan bahwa warga merasa lega dengan adanya tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami sangat bersyukur dan menyambut baik penutupan ini. Kami berharap penutupan ini bisa permanen, sehingga kami tidak lagi terganggu oleh bau sampah dan asap yang tak pernah hilang," ujar Dodi.

Menurut Dodi, warga telah lama menghirup bau busuk dan asap dari aktivitas ilegal di TPA tersebut, yang sudah ada sejak 2009 atau bahkan lebih lama. Puncak penolakan warga terjadi pada 24 Agustus 2024, ketika mereka menutup akses jalan menuju TPA. Namun, akses dibuka kembali dua hari kemudian saat terjadi kebakaran, agar petugas pemadam bisa masuk.

Dodi menjelaskan bahwa sampah di TPA liar Limo sebagian besar berasal dari Jakarta dan sering dipilah untuk diambil plastik dan kardusnya. Sisa sampah yang tidak digunakan ditumpuk hingga menggunung, menimbulkan bau dan risiko kebakaran.

"TPA ilegal ini luasnya mencapai 3,7 hektare," pungkas Dodi.

Penutupan TPA liar Limo diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih beroperasi secara ilegal.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network