Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sikayang diamankan petugas. Setelah dilakukan intoregasi, petugas pun bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai penyuplai narkotika tersebut.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap BNN NAD, Jumat (28/1/2022). Petugas menangkap dua orang inisial F alias Jawir dan I. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 9,94 kg sabu. F alias Jawir ditangkap di Jalan PT. KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara,Provinsi NAD.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menyita barang bukti narkoba. Foto: ist
Saat penangkapan, petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau. Usai menangkap F, petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop Tong Kupie sekitar pukul11.27 WIB di Jalan Lintas Medan– BandaAceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5Kg sabu.
Sementara itu, kasus ketiga pengungkapan terjadi di KalimantanTengah. Petugas berhasil mengungkap jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Internasional Malaysia – Indonesia. Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, KalimantanTengah, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan ini, petugas BNN menyita 5,27 kg sabu dari tersangkaY, LT, dan MR di JalanTjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, KalimantanTengah, Senin, (21/2/2022).
Ketiga tersangka ditangkap di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan TransKalimantan, Kabupaten Katingan, KalimantanTengah. Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa sabu yang disembunyikan didoortrim pintu tengah sebelah kiri mobil. Sementara mobil yang dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker. Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap H alias Kancil di Jalan RTA Milono KM.405, Kota Palangkaraya, KalimantanTengah yang diketahui sebagai penerima narkotika tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti dari kedua kasus tersebut telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dengan diamankannya seluruh barang bukti, BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait