Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Satu Tersangka Ditangkap

Ifan Jafar Siddik
Kapolresta Bogor Kota, mengungkap penangkapan pembuat situs judi online internasional yang beroperasi di Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Tersangka SK kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perjudian daring.

"Jika ada informasi terkait perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat menghubungi kami melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110," kata Kombes Bismo.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network