Tersangka SK kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perjudian daring.
"Jika ada informasi terkait perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat menghubungi kami melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110," kata Kombes Bismo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait