“Permintaan kami sederhana beri kami legalitas agar bisa kembali bercocok tanam demi menafkahi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu seraya mengucapkan terim kasih atas audienai kelompok tani yang tergabung dalam HPPMI, Kepala BPN/ATR Kabupaten Bogor, Budi Kristiyana menanggapi tuntutan pengembalian lahan garap dengan mengatakan akan membahasnya terlebih dahulu di internal sesuai kapasitas dan wewenang yang dimliki.
Budi Kristiyana mengingatkan para petani di HPPMI dengan mengatakan, jika konflik lahan di Cipelang Cijeruk itu murni persoalan antara penggarap dan perusahaan pemegang hak. Meski diakuinya hingga saat ini belum ada permohonan perpanjangan hak atas lahan yang dipersoalkan oleh para petani, yaitu PT BSS dan PT Halisano.
“Sesungguhnya kisruh lahan garapan di Cipelang Cijeruk itu murni antara penggarap dengan perusahaan pemegang hak tidak ada kaitannya dengan BPN. Namun saya ingin tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada permohonan perpanjangan hak dari PT BSS dan PT Halisano,” tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait