Zakat BUMN Dikelola BAZNAS, Komisi VIII: Bisa Tuntaskan Kemiskinan

Furqon Munawar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Foto: ist

"Sampai sekarang belum dijalankan sebab belum bisa maksimal karena masih dibutuhkan surat keputusan, baik dari menteri BUMN atau unit di perusahaan BUMN itu, sehingga itu bisa terkumpul dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir mengimbau agar program zakat di masing-masing BUMN dapat disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Alasannya, Baznas jelas memiliki undang-undang pengelolaan zakat.

"Saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri yang tidak terlihat hasilnya. Zakat yang disalurkan BAZNAS ini bisa digunakan untuk pembangunan generasi umat Islam yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar," ujar Erick.
 



Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network