Trust Indonesia Tanggapi Soal Pagar Laut Misterius dan Polemik Siapa yang Harus Tanggung Jawab

Furqon Munawar
Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pagar laut misterius yang belakangan memunculkan kegaduhan di ranah publik akhirnya dibongkar personil TNI AL atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Ratusan personil dibantu para nelayan setempat dikerahkan guna membongkar pagar laut sepanjang 30 km di pantai utara Jakarta tersebut, Sabtu (18/1/2025).

Meski pembongkaran sudah dilakukan dan hingga kini masih berlangsung, namun publik masih penasaran mempertanyakan siapa sesungguhnya aktor dibalik pembangunan pagar laut tersebut dan siapa pula yang harus bertanggung jawab, masih jadi misteri.

Banyak pernyataan muncul di ranah publik mengaitkannya dengan mantan Presiden Joko Widodo karena keberadaan pagar laut tersebut dibangun saat dirinya masih menjabat dan berkorelasi dengan pemberian status Proyek Strategis Nasional yang disematkan pada PIK 2.

Terkait hal tersebut, Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhil menegaskan bahwa warga negara dapat meminta pertanggungjawaban negara dan penyelenggara negara (termasuk Presiden) bila lalai memenuhi hak warga negara. Dalam mekanisme hukum, upaya menuntut pertanggungjawaban tersebut disebut sebagai citizen lawsuit.

“Jelas dalam konteks pagar laut, nelayan (sebagai warga negara-red) dirugikan selain merusak ekosistem kelautan. Terumbu karang menjadi rusak sehingga menyebabkan tangkapan ikan menjadi berkurang. Dan, harus dipahami bahwa Laut merupakan barang publik (Public goods) dimana masyarakat juga bebas untuk mengaksesnya,” tegas Ahmad Fadhil dalam keterangan tertulis pada media, Sabtu (18/1/2025).

Secara teknis, menurut Fadhil kewenangan pengelolaan ruang laut ada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga secara otomatis pembangunan pagar laut hampir pasti menjadi tanggung jawab kementerian ini.

Meski harus disertai pembuktian, Fadhil juga menyebut Mantan Presiden Joko Widodo patut juga dimintai pertanggung jawaban bila ditenggarai memberi arahan langsung atau tidak langsung terlebih jika memberikan izin pembangunan pagar laut tersebut.

“Mantan Presiden Jokowi boleh jadi bertanggungjawab bila memang secara langsung maupun tidak langsung memberikan arahan atau izin pembangunan pagar laut yang ditenggarai terafiliasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk. Tuduhan ini tentu harus dibuktikan dengan dalil hukum yang jelas juga. Pun Tudingan atas dukungan Jokowi pada PSN PIK dan berkonsekuensi pada pembangunan Pagar Laut juga harus dibuktikan," ungkapnya.

.Lebih lanjut, menurut Fadhil, Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan langsung pembongkaran pagar laut  tersebut tentu tidak akan lepas tangan. Prabowo dipastikan akan membela pendahukunya (Mantan Presiden Jokowi-red) yang dihujani tudungan banyak kalangan terkait pembangunan pagar laut.

“Saya kira pada level tertentu, Prabowo tidak akan lepas tangan atas tudingan kesalahan Jokowi dalam pembangunan pagar laut. Prabowo akan pasang badan membela pendahulunya. Baik sebagai bentuk tindakan balas budi atas dukungan politik maupun sebagai bentuk menjaga stabilitas politik dan komunikasi dengan kelompok bisnis yang membangun pagar laut. Dalam bahasa yang tegas: kepemimpinan Prabowo adalah keberlanjutan atau sintesis dari kepemimpinan Jokowi,” tandasnya.

Penutup, Fadhil berpendapat pembongkaran pagar laut yang dilakukan personil TNI AL atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan anggaran negara merupakan tindakan paling kompromistis. Sebab dengan tindakan pembongkaran tersebut maka polemik kebijakan ini juga dengan sendirinya diharapkan akan terhenti.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network