Bantah Suap, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Tegaskan Uang Mengalir atas Permintaan AKBP Bintoro

Furqon Munawar
Bantah Suap, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Tegaskan Uang Mengalir atas Permintaan AKBP Bintoro AKBP Bintoro. (Foto : Istimewa/Dok MPI)

“Terkait dengan mobil, itu murni untuk pembayaran lawyer fee. Klien pun mengetahui bahwa uang hasil dari penjualan mobil tersebut adalah untuk pembayaran lawyer fee, bukan untuk pengurusan perkara,” tegasnya.

Evelin kemudian menjelaskan lima perkara yang ditanganinya untuk klien Arif Nugroho. Lima perkara tersebut antara lain LP/B/118/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 23 April 2024 (Pembunuhan), ⁠LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024 (TPPO), ⁠LP/A/4/2024/Reskrim Polda Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya (Senpi), LP/B/7397/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Desember 2023 (pemalsuan, keterangan palsu dalam akta autentik, penggelapan dgn pemberatan) dan ⁠LP/B/536/XI/2023/2023/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar, tertanggal 21 November 2023 a.n pelapor Iffah Zahrah.

Evelin menjelaskan dirinya tidak pernah menjanjikan penanganan perkara Arif Nugroho bakal dihentikan. Pengacara Perempuan itu justru meminta kliennya untuk terus mengikuti jadwal wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya tidak pernah menjanjikan perkara itu akan SP3. Saya malah meminta klien untuk wajib lapor namun klien terus mangkir. Ini jadi alasan hubungan saya dan klien dan akhirnya jadi kurang baik,” tutur Evelin.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp 20 miliar. Kasus ini kemudian mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Arif Nugroho menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update