Di dalam RTBL, Jalan Raya Cihaliwung, Panaris, dan Jalan Raya Gedong Lima bakal direnovasi serta diperlebar. Di wilayah itu juga akan dibangun infrastruktur penunjang seperti pusat belanja dan terminal.
Untuk terminal, karena kewenangan pemerintah daerah hanya kelas C. Maka Pemda KBB sedang mengusulkan ke Provinsi Jabar agar terminal yang dibuat minimal tipe B, sehingga cakupan pelayanannya bisa lebih luas.
"Di Padalarang infrastruktur saat ini kurang representatif sehingga harus dibenahi. Jadi di RTBL, Jalan Cihaliwung, Gedong Lima dan Panaris, akan dilebarkan," ujar Asep Wahyu.
Dalam RTBL yang disusun Pemda KBB, tutur Asep Wahyu, luas wilayah penataan memiliki radius 9 kilometer. Meliputi batas antara kecamatan Padalarang dan Batujajar. Asep menjelaskan, Kompleks elit Kota Baru Parahyangan masuk dalam radius RTBL, jadi kawasan ini bakal terintegrasi dengan kereta cepat.
"Untuk eksekusi penataan ini, semuanya ada di tangan Pemprov Jabar. Pemda KBB hanya menyusun RTBL saja," tutur Asep Wahyu.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait