RUU KUHAP Terbaru: Polisi Bisa Proses Laporan Tindak Pidana Lewat Media Sosial

Ifan Jafar Siddik
RUU KUHAP Terbaru: Polisi Bisa Proses Laporan Tindak Pidana Lewat Media Sosial Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terdapat pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Pasal ini memungkinkan kepolisian untuk memproses laporan tindak pidana yang diterima melalui media telekomunikasi atau elektronik.

Selama ini, KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik dapat menerima laporan atau pengaduan langsung dari seseorang mengenai suatu tindak pidana. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa perubahan ini sangat relevan dengan perkembangan zaman, terutama karena banyak kasus pidana yang pertama kali terungkap melalui media sosial.

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya dapat memproses laporan yang disampaikan melalui media sosial. Sebelumnya, pelaporan hanya bisa dilakukan secara langsung, di mana pelapor harus datang ke kantor polisi," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update