BOGOR - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 15 Maret 2022 lalu menjadi Hari Internasional sebagai hari untuk memerangi Islamofobia. Hal itu di dukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Bunyan Saptomo mengatakan, memerangi Islamofobia menjadi tugas bersama berbagai pihak.
"Di abad 21 ini Islamofobia semakin meningkat. Perlu pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamofobia, dan itu menjadi tugas kita bersama," kata Bunyan dalam keterangan resminya, Senin (21/3/2022).
Bunyan menyampaikan kesepakatan yang diambil oleh PBB tersebut berguna dalam menangani masalah diskriminasi agama yang kerap terjadi di berbagai belahan dunia.
“PBB berarti mengakui adanya fakta telah terjadi peningkatan diskriminasi, intoleran dan kekerasan kepada berbagai kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," kata dia.
Menurut Bunyan, Islamofobia bisa muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya di negara yang muslimnya minoritas, Islamofobia dapat berupa hinaan, ancaman, intoleran, atau diskriminasi. Lalu untuk di negara yang muslimnya mayoritas umumnya berbentuk fitnah.
Dia berharap, MUI dan Menteri Agama dapat bekerja sama untuk menyosialisasikan kesepakatan PBB itu di Indonesia.
"Agar semua pihak mengadakan dan mendukung kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengatasi Islamofobia," ujar Bunyan.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait