Aziz menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memindahkan, mentransfer, atau menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam aksi tersebut, Mapancas turut memaparkan dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam pengelolaan dana ilegal. Aziz menjelaskan bahwa PT Lawu Agung Mining didirikan oleh terpidana Glenn Ario Sudarto dan Tan Lie Pin berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 21 Januari 2020. Perusahaan ini bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan berkantor di Gedung Lawu Tower, Jakarta Barat.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait