Menurut Aziz, dugaan keterlibatan Tan Lie Pin mencakup beberapa tindakan, di antaranya:
- Baca Juga:
Memerintahkan pembukaan rekening atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.
Mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama individu lain.
Menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.
Terlibat dalam negosiasi harga dan pembahasan kontrak terkait penjualan ore nikel.
Memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.
Atas dasar temuan tersebut, Mapancas menuntut Kejagung RI agar segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi menjaga kredibilitas institusi penegakan hukum di Indonesia.
"Kami meminta agar Kejagung RI segera memproses hukum Tan Lie Pin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," pungkas Aziz.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait