
Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP. Pencabutan STR ini otomatis menghapus izin praktik yang bersangkutan, sebagai bentuk sanksi administratif dan menjaga marwah profesi kedokteran.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Kemenkes juga mengeluarkan kebijakan baru berupa kewajiban tes kejiwaan berkala bagi seluruh peserta PPDS di rumah sakit pendidikan di bawah naungannya. Tes ini diharapkan dapat mendeteksi lebih dini kondisi psikologis peserta dan meminimalisir risiko penyimpangan perilaku.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan yang aman, etis, dan profesional. Evaluasi mendalam terhadap sistem pelatihan dokter spesialis menjadi langkah awal menuju reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia,” tambah Aji.
Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Padjadjaran dalam merespons kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta rumah sakit untuk memperketat pengawasan internal dan memperbaiki sistem pelaporan kasus kekerasan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran etika profesi dan hukum di dunia kesehatan tidak akan ditoleransi, serta komitmen Kemenkes dalam menjaga mutu dan integritas layanan kesehatan nasional.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait