BOGOR - iNewsBogor.id menggelar live Instagram bareng Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor mengangkat tema “Satpol PP Kota Bogor Sambut Ramadhan”., Senin (22/3/2022)
Soal seputar Ramadhan sengaja diangkat sebagai tema menyusul banyaknya pertanyaan dari warga Kota Bogor terkait kesiapan aparat di Kota Bogor menghadapi Bulan Suci Ramadhan kali ini yang tinggal hitungan hari.
Pemimpin Redaksi iNewsBogor Furqon Munawar tampil sebagai host dalam bincang santai dengan melayangkan sejumlah pertanyaan mewakili dari para netizen.
Salah satu yang paling banyak di pertanyakan netizen adalah penyikapan jajaran Satpol PP Kota Bogor terkait beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang dan selama bulan suci ramadhan.
Kasatpol PP, Agustiansyah menegaskan, tiga hari jelang tibanya Bulan Suci Ramadhan, 34 Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Bogor di pastikan sudah harus tutup.
Agus pun mengingatkan , jika ada Tempat Hiburan Malam (THM) tertangkap tangan beroperasi pada bulan Suci Ramadhan pihak nya akan memberikan sanksi penyegelan.
"Ya jadi kalo kedapatan tertangkap tangan, mereka buka pada hari itu, apalagi di bulan suci ramadhan kita akan berikan sanksi penyegelan melanggar jam operasional," tegasnya.
Lebih lanjut kata Agus, "Dan kalo ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel, mengelabui petugas segala macam, ya hari ini mungkin mereka bisa mengelabui kami tapi suatu saat mereka apes, kena, ya mereka jangan komplain, telepon sana sini minta diurusin. Ya kalo bandel harus terima konsekuensi,"
Ia pun menyampaikan, bahwa setiap memasuki bulan suci ramadhan ada perwali khususnya mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan di Kota Bogor.
"Kita lihat, dan kita pastikan juga, kalo setiap bulan ramadhan itu rata rata mereka ta'at kepada peraturan," ucapnya.
Terkait sosialisasi menjelang bulan Suci Ramadhan,akan ada surat edaran terlebih dahulu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.
"Untuk terkait sosialisasi untuk bulan suci ramadhan, itu biasanya ada dari Kesbangpol memberikan surat edaran, kalo kita ada di penindakannya," katanya.
Sebagai informasi, Tempat Hiburan Malam (THM) yang selama ini beroperasi di Kota Bogor, tercatat ada 34 THM mulai dari Tanah Sareal sampai ke Bogor Selatan.
"Kita tidak mungkin ngawasin 34 titik itu dari mulai tanah Sareal sampai ke Selatan dengan satu tim. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk pengawasan," pungkasnya.
Terakhir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiyansyah berharap menghadapi Bulan Suci Ramadhan semua warga bisa turut membantu menjaga kondusifitas lingkungan dan memelihara toleransi antar umat beragama.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait