
BOGOR, iNewsBogor.id – Pengembang perumahan elit di Desa Cikuda, Parungpanjang Kabupaten Bogor diminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan yang tengah dikerjakan. Pasalnya, proyek pembangunan di lokasi tersebut belum memenuhi prizinan secara lengkap sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut PPNS Seksi penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb Firi, bahwa penghentian sementara pembangunan perumahan itu dilakukan karena perizinannya belum lengkap.
“Kegiatan hari ini kita Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan sementara terhadap perumahan Anugrah Parungpanjang karena perizinannya masih dalam proses,” ujarnya kepada iNewsBogor.id, disela penyegelan, Rabu (7/5/2025).

Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor tampak tengah memasang garis polisi salah satu bangunan yang berada di kawasan perumahan elit, Desa Cikuda, Parungpanjang. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)
Lebih lanjut, jelas Firi, prosedur proses perizinan pembangunan perumahan yang sudah ditempuh pengembang sudah benar, hanya saja ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga harus dihentikan sementara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait