
“Baru sampai ke PKKPR, izin lingkungan, PBB masih dalam perizinan Setda. Kami diarahkan ke tipiring Perda tahun 2009 . Kalau peruntukan sudah betul PKKPR perizinan peruntukan ruang sudah ada. Hanya PGB yang belum ada,” jelasnya.
Firi pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lebih tegas apabila pihak pengembang membandel tetap melakukan aktifitas pembangunan perumahan selama pemberian sanksi. Oleh karena itu ia mendorong pihak pengembang mempercepat proses kelengkapan perizinan.
“Indikasi kerugian harusnya kan masuk retribusi. Langkah selanjutnya kami mendorong agar perizinan dipercepat,” tegasnya.

Proses penyegelan bangunan oleh aparat Satpol PP Kabupaten Bogor di proyek perumahan elit, Desa Cikuda, Parungpanjang. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)
“Ini perumahan yang kami segel kantor marketing. Penghentian sementara harusnya tidak boleh ada yang bekerja. Kami melakukan penindakan lebih keras apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait