
Pemerintah Indonesia telah memasukkan ketiga spesies belangkas dalam daftar satwa yang dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2018.
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University ini mengusulkan sejumlah upaya pelestarian hewan ini. Di antaranya dengan pembentukan kawasan konservasi, penangkaran semi-alami, serta edukasi masyarakat.
“Salah satu inisiatif penting tengah berlangsung di Ketapang, Tangerang. Di lokasi ini, pemulihan ekosistem mangrove memicu kembalinya belangkas ke wilayah tersebut,” ungkapnya.
Jika tidak segera dilestarikan, bukan tidak mungkin belangkas hanya akan tinggal nama dalam buku sejarah.
“Mari kita bergerak bersama menyelamatkan fosil hidup ini bagi keseimbangan alam, warisan hayati, dan masa depan generasi mendatang,” ajak Prof Yusli.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait