Polresta Bogor Ringkus 56 Tersangka Narkoba dan Industri Miras Rumahan, Omzet Jutaan Rupiah

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 56 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Putra Ramadhani

Tak hanya itu, dari industri ciu rumahan, polisi juga menyita:

120 jeriken kosong ukuran 30 liter
130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter
1 jeriken arak Bali
1.159 botol ciu
100 botol arak Bali
2.000 botol kosong untuk kemasan arak Bali
10.000 tutup botol berbagai warna
3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 ember.

Wakapolresta menambahkan, dari industri miras rumahan ini, tersangka bisa meraup omzet Rp6 juta setiap harinya!

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai undang-undang ketat, termasuk UU Narkotika, UU Kesehatan, UU Psikotropika, serta Pasal 204, 55, dan 56 KUHP, dan Pasal 137 Ayat 1 UU Nomor 18.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network