Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa tindakan oknum Brimob ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, terutama dalam kasus yang masih berproses hukum.
Djan Faridz Laporkan Hayono Isman ke Polisi
Di sisi lain, kuasa hukum Djan Faridz, Robby Budiansyah, mengungkapkan bahwa Hayono Isman telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan menempati rumah tanpa hak hukum. "Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan," ujar Robby pada Kamis (15/5/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Mei 2025. Djan Faridz mengklaim telah memenangkan rumah tersebut dalam lelang KPKNL Jakarta V dan sertifikat kepemilikan telah dibaliknamakan atas namanya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
