Hayono Isman Cs Teriak Teriak Paksa Masuk Rumah Milik Djan Faridz di Kemang Jakarta Selatan

Wahfid
Hayono Isman didampingi Kuasa Hukum dan Pengawal saat berada depan rumah Djan Faridz di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. (Foto : Istimewa)

Sebagai informasi, selama konflik Hayono Isman dan Djan Faridz berlangsung, pihak penjaga rumah kooperatif dan kerap membuka pintu pagar setiap Hayono Isman dan keluarganya ingin masuk ke dalam rumah, dan Hayono Isman pun dengan suka rela sudah melakukan pengosongan barang-barang untuk dipindahkan ke tempat lain dalam sebulan terakhir ini.

“Kami heran kenapa pak Hayono dan pengacaranya berlaku brutal dan membuat drama seperti orang terdzalimi seperti ini, karena sudah dari sebulan lalu truk-truk mengangkut barang-barang dari dalam rumah untuk dipindahkan atas kesadaran Pak Hayono sendiri, tapi sekarang kok tiba-tiba beberapa kali membuat kegaduhan dengan membawa media. Kami bingung apa tujuannya,” ujar penjaga dengan nada heran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hayono Isman, mantan Menpora era Orde Baru telah dilaporkan oleh penerima kuasa sekaligus menantu Djan Faridz, yaitu Robby Budiansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025. Bahkan, saat ini telah dilakukan balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz dari pemilik sebelumnya Hasan Ahmad.

Gonjang ganjing kasus rumah antara Hayono Isman dan Djan Faridz bermula ketika Hasan Ahmad menyatakan ingin menjual tanah dan rumahnya kepada Hayono Isman pada tahun 2016. Dalam PPJB nya dengan Hayono Isman, Hasan Ahmad bersedia rumah dan tanahnya dibayar secara bertahap pada tahun 2016. Namun, sampai jangka waktu yang ditentukan, Hayono Isman tidak mampu melunasinya sehingga rencana pembelian atau PPJB tersebut batal.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network