Kala itu sertifikat rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah dijadikan jaminan atas Kredit Pinjaman Hasan Ahmad kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) dan telah diletakan Hak Tanggungan atas nama Kospin Jasa.
Oleh karena Hasan Ahmad tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kredit kepada Kospin Jasa sampai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, maka sertifikat yang dijaminkan oleh Hasan Ahmad itu pun praktis dilelang oleh pihak Kospin Jasa ke Balai Lelang KPKNL V Jakarta.
Adapun lelang yang dilaksanakan pada bulan Februari 2025 tersebut telah dimenangkan oleh Djan Faridz dan selanjutnya telah dilakukan balik nama sertifikat atas nama Djan Faridz.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
