Langgar UU Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana, Panitia Pesta Gay di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Satreskrim Polres Bogor periksa 4 orang panitia Pesta Gay di Kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. (Ilustrasi: Shutterstock/Dok. MPI)

BOGOR, iNewsBogor.id - Polisi memeriksa 4 panita dalam kasus dugaan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Panitia dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

"Kemarin kami terbitkan LP dan hari ini kami panggil lagi 4 panitia acara untuk pemeriksaan tambahan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Adapun pasal yang disangkakan oleh polisi dalam kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, untuk puluhan peserta yang sempat diamankan telah dipulangkan. Meski begitu, proses ini terus berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network