Kontroversi dan Larangan Rangkap Jabatan
Fenomena rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN ini memicu perdebatan publik karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang rangkap jabatan, meskipun secara eksplisit larangan tersebut hanya ditujukan kepada menteri. Namun, Guntur Romli menggarisbawahi bahwa prinsip profesionalisme dan aturan manajemen tetap perlu dipegang teguh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
