Legalitas Masih Bermasalah, Agrinas Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Lahan Sitaan Negara

Furqon Munawar
Logo Agrinas. (Foto : IST/Wikipedia)

BOGOR, iNewsBogor.id – PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), BUMN yang ditunjuk untuk mengelola lahan sawit sitaan negara seperti eks Torganda di Sumatera Utara dan eks Duta Palma di Riau, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan ini disebut belum memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan operasionalnya.

Menurut Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, hingga pertengahan Oktober 2025, Agrinas belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta masih menunggu Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Secara hukum agraria dan kehutanan, Agrinas belum bisa dikatakan sebagai subjek hak atas tanah. Mereka baru sekadar pengelola administratif sementara,” ujar Iskandar kepada iNews, Sabtu (18/10/2025).

Iskandar menambahkan, posisi hukum Agrinas saat ini rawan dianggap menggunakan kawasan tanpa dasar hukum yang tetap, merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus. (Foto : IST)

 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada September 2025 lalu, Direktur Utama Agrinas, Jenderal (Purn) Agus Sutomo, mengakui adanya kelemahan legalitas perusahaan. Ia bahkan meminta dukungan berupa Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat proses pelepasan kawasan hutan.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network