Legalitas Masih Bermasalah, Agrinas Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Lahan Sitaan Negara

Furqon Munawar
Logo Agrinas. (Foto : IST/Wikipedia)

Lebih lanjut, IAW menilai Agrinas sedang terjebak dalam jebakan struktural sebagai BUMN baru yang mewarisi aset bermasalah, tanpa memperbaiki tata kelola.

“Ironisnya, Agrinas justru melanjutkan praktik lama. Ini bisa menjadi contoh maladministrasi oleh lembaga negara yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Iskandar.

Audit BPK RI selama dua dekade terakhir (2004–2024) juga mencatat rata-rata keterlambatan pelaksanaan plasma mencapai 7,8 hingga 10 tahun. Beberapa perusahaan besar seperti Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Torganda, hingga Astra Agro tercatat sebagai pelanggar sistemik.

“Kalau BUMN saja tidak bisa patuh soal plasma, bagaimana negara bisa tegas ke swasta?” pungkas Iskandar.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network