Akibatnya, atas transaksi mencurigakan yang dilakukan Penerima Kuasa (IJP – red) tersebut, Pemberi Kuasa (PT MMJ – red) pada tanggal 30 Juni 2025 menerima undangan klarifikasi dan berlanjut ke Surat Panggilan dari Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 4 Juli 2025 dengan dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dilakukan IJP mengatasnamakan perusahaan.
“PT MMJ merasa tertipu dan tidak mengenal dengan pihak-pihak pembeli yang disebut dalam dokumen, serta belum pernah menyepakati kontrak atau transaksi tersebut, akibatnya perusahaan menderita kerugian materiil maupun immateriil. ” kata Abi Maulana.
Abi Maulana sendiri mengakui, telah dimintai keternagan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, yang melibatkan sejumlah perusahaan termasuk PT MMJ, Surat Panggilan Saksi Kedua Nomor: S.Pgl/1302.a/VII/RES.5.5/2025/Tipidter yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam UU Minerba, khususnya aktivitas pembelian dan penjualan batubara yang diduga berasal dari penambangan ilegal.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
