Anggota Dituding Atur Tender Proyek Bomang Rp33 Miliar, Gapensi Kabupaten Bogor Klarifikasi

SM Said
Gapensi Kabupaten Bogor bantah tudingan pengaturan tender proyek Jalan Bomang Rp33 miliar. Proses disebut transparan, peserta diminta gunakan jalur sanggah. Foto Doc iNews.id

Ia menambahkan PT Tri Manunggal yang memenangkan tender juga merupakan anggota Gapensi Kabupaten Bogor. “Kalau ada keberatan, lakukan sanggah ke ULP atau ajukan gugatan ke pengadilan. Jangan membentuk opini publik yang menyesatkan,” tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha menyoroti tender proyek Bomang yang diduga telah diatur. Ahmad Maulana, Direktur CV Aira, mengungkapkan kejanggalannya. 

“Menjelang penetapan pemenang, dibuat persyaratan tambahan yang banyak dan tidak urgensi. Diduga persyaratan ini sengaja dibuat untuk memenangkan calon pemenang yang telah mereka pilih,” ujarnya.

Lana, sapaan akrabnya, juga menyoroti penawaran lebih rendah yang tidak dipilih. “Diduga proses tender hanya formalitas. Sejak awal pemenang sudah diatur oknum ULPBJ Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Senada dengan itu, pengusaha M Husen Djohn Pasaribu mempertanyakan mengapa penawar terendah tidak dimenangkan. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network