Ia menambahkan PT Tri Manunggal yang memenangkan tender juga merupakan anggota Gapensi Kabupaten Bogor. “Kalau ada keberatan, lakukan sanggah ke ULP atau ajukan gugatan ke pengadilan. Jangan membentuk opini publik yang menyesatkan,” tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha menyoroti tender proyek Bomang yang diduga telah diatur. Ahmad Maulana, Direktur CV Aira, mengungkapkan kejanggalannya.
“Menjelang penetapan pemenang, dibuat persyaratan tambahan yang banyak dan tidak urgensi. Diduga persyaratan ini sengaja dibuat untuk memenangkan calon pemenang yang telah mereka pilih,” ujarnya.
Lana, sapaan akrabnya, juga menyoroti penawaran lebih rendah yang tidak dipilih. “Diduga proses tender hanya formalitas. Sejak awal pemenang sudah diatur oknum ULPBJ Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Senada dengan itu, pengusaha M Husen Djohn Pasaribu mempertanyakan mengapa penawar terendah tidak dimenangkan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
