“Seharusnya diurut dari penawar No. 1–3. Penawar No. 2 menawar Rp30 miliar, tapi dimenangkan PT Tri Manunggal Karya dengan Rp31,513 miliar. Ada selisih hampir Rp1,5 miliar yang seharusnya bisa masuk kas negara,” katanya.
Djohn juga mengkritik persyaratan lelang yang dinilai tidak objektif, seperti kewajiban melampirkan BPKB asli alat berat. “Ini kan persyaratan dibuat-buat. Masa pengerjaan timbunan harus bawa BPKB asli? Kalau STNK wajar, tapi BPKB asli saat verifikasi kan tidak urgensinya,” timpalnya.
Sementara Kabag ULPBJ Kabupaten Bogor Asman Dila membantah adanya pengaturan tender.
“Tender proyek Bomang sudah sesuai prosedur dan transparan. Ini masih masa sanggah, silakan disanggah jika ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi, Senin (25/7/2025).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
