Buntut Pencemaran Areal Pesawahan Warga Tegal Wangi Jasinga, Dinas LH Kabupaten Bogor Sidak Lokasi

Iwan Setiawan
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bogor tengah mengambil sampel tanah di areal pesawahan warga Tegal Wangi, Jasinga yang tercemari limbah B3. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

Salah seorang petani, Sairin mengaku dirinya sudah puluhan tahun tak dapat lagi bercocok tanam akibat areal pesawahan yang ia garap tercemari limbah B3. Kondisi tanah panas tidak produktif lagi. Iapun berharap ada ganti rugi yang layak terlebih selama ini dirinya tetap membayar pajak meski tanpa hasil.

“Sudah beberpa tahun terakhir gak bisa lagi nanam padi lahannya sudah gak prouktif akiabt tercemar limbah B3, padahal saya tetep bayar pajak tapi hasil nyaris nol, tentu saya merasa dirugikan,” keluhnya.

Sementara itu Kabid Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ririn Agustina Lubis, menegaskan pihaknya akan menginventarisir semua temuan lapangan termasuk keluhan gagal panen yang dialami para petani.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network