“Kita kumpulkan semua data temuan lapangan yang ada juga keluhan para petani yang mengaku gagal panen akibat areal pesawahannya yang tercemar,” tegas Ririn disela peninjauan lokasi, Rabu (20/5/2025).
Di tempat yang sama, pihak pengusaha penambangan H. Badar mengaku pasrah dan akan mentaati aturan yang berlaku termasuk menghentikan sementara aktivitas penambangan sambil menunggu keputusan pihak DLH Kabupaten Bogor.
Kabid Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Ririn Agustina Lubis (berjilbab) saat memimpin sidak lokasi di areal pesawahan yang tercemar B3 di tegal Wangi, Jasinga, Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)
“Kami sih pasrah dan mengikuti apapun yang diputuskan pemerintah termasuk kalau harus menghentikan sementara kegiatan penambangan,” tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
