Polisi Geledah Kantor Desa Cikuda dan Kecamatan Parungpanjang Terkait Dugaan Gratifikasi

Iwan Setiawan
Kantor Kepala Desa Cikuda, tempat terjadinya penggeledahan oleh Polres Bogor dalam rangka penyelidikan dugaan gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli tanah. Foto: iNewsBogor.id/ Iwan Setiawean

AKBP Wikha juga menambahkan bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini. Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana, yang kemudian mendorong proses peningkatan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Polres Bogor terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap lebih lanjut dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat desa tersebut. Proses hukum terkait kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penegakan hukum di Kabupaten Bogor semakin transparan dan tegas.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network