AKBP Wikha juga menambahkan bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini. Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana, yang kemudian mendorong proses peningkatan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Polres Bogor terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap lebih lanjut dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat desa tersebut. Proses hukum terkait kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penegakan hukum di Kabupaten Bogor semakin transparan dan tegas.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
