Gubernur Dedi juga menekankan pentingnya pengusaha truk untuk menghormati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 yang mengatur jam operasional angkutan barang khusus tambang. Dalam peraturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Jika pengusaha truk tidak mentaati aturan jam operasi dan malah merugikan masyarakat serta meresahkan, terutama dengan melintasi jalan provinsi yang baru dibangun dengan dana ratusan miliar, saya tidak akan memberikan toleransi lagi," lanjutnya.
Dedi menegaskan bahwa jika pengusaha truk hanya mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan ketertiban, keamanan, dan keselamatan orang lain, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional truk tersebut.
Kasus ini menyoroti masalah kemacetan yang disebabkan oleh aksi sopir truk yang tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan terus mengawasi dan memastikan agar aturan jam operasional truk tambang dijalankan dengan ketat demi kepentingan bersama.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
