Atas perbuatan bejat kedua pelaku disertai bukti-bukti yang dikumpulkan Unit PPA Satreskrim Polres Bogor langsung meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara berikut denda maksimal hingga Rp5 miliar.
"Terhadap para pelaku kami menyangkakan Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," Tegas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Polres Bogor, kata Teguh, berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak, seraya memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban atau trauma healing.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
