Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi

Ifan Jafar Siddik
TikTok. Foto: Istimewa

Alexander menegaskan bahwa pembekuan TDPSE TikTok bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh PSE, baik dalam maupun luar negeri, wajib mematuhi hukum nasional Indonesiajika beroperasi di wilayah digital Indonesia.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network