Alexander menegaskan bahwa pembekuan TDPSE TikTok bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh PSE, baik dalam maupun luar negeri, wajib mematuhi hukum nasional Indonesiajika beroperasi di wilayah digital Indonesia.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
